KODE ETIK TURTLE BODAST


KODE ETIK ORGANISASI TURTLE BODAST

1.      Anggota organisasi Turtle Bodast harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan, Agama dan Kepercayaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing anggota.
2.      Anggota organisasi Turtle Bodast Selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Anggota organisasi Turtle Bodast memegang teguh prinsip organisasi Turtle Bodast tanpa kecuali dan selalu mengacu kepada AD / ART Karang Taruna.
4.      Anggota organisasi Turtle Bodast harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan undang-undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan / bisnis / pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh negara dan hukum serta melanggar norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi organisasi Turtle Bodast dan Karang Taruna.
5.      Anggota organisasi Turtle Bodast selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan guna tercapainya visi dan misi serta program kerja organisasi Turtle Bodast
6.      Anggota organisasi Turtle Bodast wajib melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan.
7.      Anggota organisasi Turtle Bodast wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.
8.      Anggota  organisasi  Turtle Bodast dilarang keras menyalahgunakan  jabatan  organisasi  atau mengatasnamakan  organisasi  untuk  kepentingan  pribadi  sehingga  menimbulkan kerugian pada organisasi.
9.      Anggota  organisasi  Turtle Bodast  tidak  dibenarkan  menjelek-jelekkan  sesama  anggota  atau organisasi lain atau mahasiswa dengan alasan apapun.
10.  Anggota organisasi Turtle Bodast wajib mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode etik organisasi Turtle Bodast.
11.  Anggota organisasi Turtle Bodast tanpa kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum (tata tertib) organisasi Turtle Bodast.


SANKSI

1.      Sanksi dan Hukuman dibuat secara bersama dengan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh ketua dan anggota.
2.      Ketua dan Pengurus Harian Organisasi atas pertimbangan bersama berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap semua pengurus organisasi Turtle Bodast tanpa terkecuali apabila terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik, dengan mempertimbangkan saran dan masukan rekomendasi.
3.      Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik, maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa :
Ø  Himbauan
Ø  Peringatan
Ø  Peringatan keras
Ø  Penghentian sementara keanggotaan organisasi Turtle Bodast
Ø  Pencabutan status anggota Turtle Bodast
4.      Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan dilakukan oleh ketua apabila anggota organisasi Turtle Bodast melakukan kesalahan sebagai berikut :
Ø  Melanggar kode etik dan peraturan organisasi turtle Bodast yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi Turtle Bodast;
Ø  Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain atau mahasiswa dengan alasan apapun;
Ø  Menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi;
Ø  Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas.
5.      Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan, maka ketua berhak mengangkat anggota baru untuk menempati kekosongan organisasi.

VISI & MISI
TURTLE BODAST

Visi :
Ø  Untuk mewujudkan rasa kebersamaan dan solidaritas antar sesama generasi muda yang ada di Desa Belawa dan mempererat ikatan tali silaturahmi & persaudaraan, menambah teman, pengalaman, wawasan, pengembangan bakat dan kreatifitas disegala bidang serta mengharumkan nama Desa Belawa terutama Obyek Wisata Kura-kura.
Ø  Menekan dan menghilangkan peredaran minuman keras, narkotika dan obat-obatan.
Ø  Menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya serta mentaati peraturan lalu lintas sebagai mana tertuang dalam undang-undang NO.14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga keberadaan kami di tengah-tengah masyarakat dapat diterima secara positif.
Ø  Selalu mengedepankan semangat kebersamaan dalam kegiatan sosial maupun kegiatan lainnya yang bersifat positif di masyarakat Desa Belawa.
Ø  Menjadi organisasi yang memiliki kesadaran sosial tinggi.

Misi :
Ø  Mensosialisasikan objek Wisata Kura-kura dan Karang Taruna Desa Belawa.
Ø  Mengutamakan kegiatan Baksos (Bakti Sosial) untuk kepentingan umum.
Ø  Mewujudkan Ketertiban Lalu Lintas dengan cara mentaati peraturan Lalu Lintas.
Ø  Untuk menjaga solidaritas antara generasi muda yang ada di Desa Belawa, berbagi informasi antara satu dengan lainnya.
Ø  Setiap kegiatan Turtle Bodast akan selalu meminta rekomendasi dari Karang Taruna BHAYANG BHINEKAS Desa Belawa.
Ø  Siap bermitra dengan instansi Pemerintah dan organisasi resmi lainnya yang berorientasi sosial kemasyarakatan.

“ ARTI LAMBANG TURTLE BODAST ”

Ø Gambar kura-kura adalah simbol identitas organisasi Turtle Bodast yang diambil dari kura-kura yang ada di cikuya Desa Belawa;
Ø Lingkaran dalam melambangkan bahwa Turtle Bodast ada di dalam organisasi Karang Taruna;
Ø Lingkaran luar melambangkan Organisasi Karang Taruna yang membawahi organisasi Turtle Bodast;
Ø Warna orange/merah melambangkan sosialisasi dan penuh harapan dan percaya diri, membangkitkan semangat, vitalitas dan kreatifitas. Dapat menimbulkan perasaan positif, senang, gembira dan optimis, penuh energi, bisa mengurangi depresi/perasaan tertekan, keberanian dan hati-hati setiap akan mengambil tindakan atau keputusan;















 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar