KODE ETIK ORGANISASI TURTLE
BODAST
1.
Anggota organisasi Turtle Bodast harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan, Agama dan Kepercayaan
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing anggota.
2.
Anggota organisasi Turtle Bodast
Selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Anggota organisasi Turtle Bodast memegang
teguh prinsip organisasi Turtle
Bodast tanpa kecuali dan selalu mengacu kepada AD / ART
Karang Taruna.
4.
Anggota organisasi Turtle
Bodast harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan
undang-undang yang
berlaku dan
tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan / bisnis / pekerjaan yang mengandung
unsur-unsur yang dilarang oleh negara dan hukum serta melanggar norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat
mempengaruhi reputasi organisasi Turtle Bodast dan Karang Taruna.
5.
Anggota organisasi Turtle Bodast selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan guna tercapainya visi dan
misi serta program kerja organisasi Turtle Bodast
6.
Anggota organisasi
Turtle Bodast wajib melaksanakan
tanggung jawab dengan penuh keseriusan.
7.
Anggota organisasi Turtle Bodast wajib
menyajikan informasi
secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.
8.
Anggota organisasi Turtle Bodast
dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan
organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga
menimbulkan kerugian pada organisasi.
9.
Anggota organisasi Turtle Bodast tidak dibenarkan
menjelek-jelekkan sesama anggota atau organisasi lain atau mahasiswa dengan alasan apapun.
10.
Anggota
organisasi
Turtle Bodast wajib
mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode etik organisasi
Turtle Bodast.
11.
Anggota organisasi Turtle Bodast
tanpa kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum (tata tertib)
organisasi Turtle Bodast.
SANKSI
1.
Sanksi dan
Hukuman dibuat secara bersama dengan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh ketua dan anggota.
2.
Ketua dan Pengurus
Harian Organisasi atas pertimbangan bersama berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun
melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap
perlu, terhadap semua pengurus organisasi Turtle Bodast tanpa terkecuali
apabila terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik, dengan mempertimbangkan
saran dan masukan rekomendasi.
3.
Dengan pertimbangan
atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata tertib
dan kode etik, maka terhadap pelanggar dapat dikenakan
sanksi berupa :
Ø Himbauan
Ø Peringatan
Ø Peringatan keras
Ø Penghentian sementara keanggotaan organisasi Turtle Bodast
Ø Pencabutan status anggota Turtle Bodast
4.
Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan dilakukan oleh ketua apabila anggota
organisasi Turtle Bodast melakukan kesalahan sebagai
berikut :
Ø Melanggar kode etik dan peraturan organisasi turtle Bodast yang
menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi Turtle Bodast;
Ø Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain atau mahasiswa
dengan alasan apapun;
Ø Menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk
kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi;
Ø Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam
artian yang luas.
5.
Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan, maka ketua berhak mengangkat anggota
baru untuk menempati kekosongan organisasi.
VISI & MISI
TURTLE BODAST
Visi :
Ø Untuk
mewujudkan rasa kebersamaan dan solidaritas antar sesama generasi muda yang ada
di Desa Belawa dan mempererat ikatan tali silaturahmi & persaudaraan,
menambah teman, pengalaman, wawasan, pengembangan bakat dan kreatifitas
disegala bidang serta mengharumkan nama Desa Belawa terutama Obyek Wisata
Kura-kura.
Ø Menekan dan
menghilangkan peredaran minuman keras, narkotika dan obat-obatan.
Ø Menciptakan
keamanan dan ketertiban di jalan raya serta mentaati peraturan lalu lintas
sebagai mana tertuang dalam undang-undang NO.14 tahun 1992 tentang lalu lintas
dan angkutan jalan, sehingga keberadaan kami di tengah-tengah masyarakat dapat
diterima secara positif.
Ø Selalu
mengedepankan semangat kebersamaan dalam kegiatan sosial maupun kegiatan
lainnya yang bersifat positif di masyarakat Desa Belawa.
Ø Menjadi
organisasi yang memiliki kesadaran sosial tinggi.
Misi :
Ø Mensosialisasikan
objek Wisata Kura-kura dan Karang Taruna Desa Belawa.
Ø Mengutamakan
kegiatan Baksos (Bakti Sosial) untuk kepentingan umum.
Ø Mewujudkan
Ketertiban Lalu Lintas dengan cara mentaati peraturan Lalu Lintas.
Ø Untuk
menjaga solidaritas antara generasi muda yang ada di Desa Belawa, berbagi
informasi antara satu dengan lainnya.
Ø Setiap
kegiatan Turtle Bodast akan selalu meminta rekomendasi dari Karang Taruna BHAYANG
BHINEKAS Desa Belawa.
Ø Siap
bermitra dengan instansi Pemerintah dan organisasi resmi lainnya yang
berorientasi sosial kemasyarakatan.
“ ARTI LAMBANG TURTLE BODAST ”
Ø Gambar
kura-kura adalah simbol identitas organisasi Turtle Bodast yang diambil dari
kura-kura yang ada di cikuya Desa Belawa;
Ø Lingkaran
dalam melambangkan bahwa Turtle Bodast ada di dalam organisasi Karang Taruna;
Ø Lingkaran
luar melambangkan Organisasi Karang Taruna yang membawahi organisasi Turtle
Bodast;
Ø Warna
orange/merah melambangkan sosialisasi dan penuh harapan dan percaya diri, membangkitkan
semangat, vitalitas dan kreatifitas. Dapat menimbulkan perasaan positif,
senang, gembira dan optimis, penuh energi, bisa mengurangi depresi/perasaan
tertekan, keberanian dan hati-hati setiap akan mengambil
tindakan atau keputusan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar