ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
TURTLE
BODAST DESA BELAWA
BAB I
Nama, Dasar Pendirian dan
Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Turtle
Bodast
Pasal 2
Turtle Bodast Desa Belawa didirikan
pada tanggal 25 Maret 2009 untuk jangka waktu masa bakti 2 (dua) tahun
Pasal 3
Turtle Bodast berkedudukan
di Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Turtle Bodast berasaskan
Pancasila
Pasal 5
Turtle Bodast bertujuan untuk :
1. Mewujudkan
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi
muda warga Turtle Bodast dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Membentuk jiwa
dan semangat kejuangan generasi muda warga Turtle Bodast yang trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Menumbuhkan
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Turtle Bodast.
4. Memotivasi setiap
generasi muda Turtle Bodast untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat
persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Desa
Belawa dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6. Mewujudkan
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa Belawa
yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Mewujudkan
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa Belawa yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Turtle
Bodast bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan Turtle
Bodast menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang
berusia 15 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Belawa, yang mempunyai hak
dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis
kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2. Ketentuan lebih
lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah
tangga Turtle Bodast.
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur
kelembagaan Turtle Bodast di susun secara Demokratis.
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan
kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3. Ketentuan lebih
lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Turtle Bodast
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan Turtle
Bodast terdiri dari Majelis Akbar
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan
Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan
Pasal 10
1. Keuangan Turtle
Bodast diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan
pengurus;
b. Usaha-usaha dan sumbangan
lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus
selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur
administrasi.
3. Keuangan Turtle
Bodast dikelola secara tertib dan transparan.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1.
Turtle
Bodast memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2.
Ketentuan dan penjelasan mengenai
lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Turtle Bodast.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar
hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Turtle Bodast.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia
khusus.
BAB IX
Penutup
Pasal 11
1.
Hal-hal yang belum ditetapkan oleh
Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Belawa
Pada tanggal : 13 September 2010
Majelis
Akbar Turtle Bodast Desa Belawa,
Kecamatan
Lemahabang, Kabupaten Cirebon
Ketua
FIRMAN PERMANA TUNGGAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar