A.D.A.R.T. TURTLE BODAST


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART)
TURTLE BODAST DESA BELAWA

BAB I
Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Turtle Bodast
Pasal 2
Turtle Bodast Desa Belawa didirikan pada tanggal 25 Maret 2009 untuk jangka waktu masa bakti 2 (dua) tahun
Pasal 3
Turtle Bodast berkedudukan di Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon

BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Turtle Bodast berasaskan Pancasila
Pasal 5
Turtle Bodast bertujuan untuk :
1.   Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Turtle Bodast dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.   Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Turtle Bodast yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.   Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Turtle Bodast.
4.   Memotivasi setiap generasi muda Turtle Bodast untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Desa Belawa dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.   Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa Belawa yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.   Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa Belawa yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Turtle Bodast bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1.   Keanggotaan Turtle Bodast menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Belawa, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2.   Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Turtle Bodast.

BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1.   Struktur kelembagaan Turtle Bodast di susun secara Demokratis.
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.   Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Turtle Bodast

BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan Turtle Bodast terdiri dari Majelis Akbar
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan
Pasal 10
1.   Keuangan Turtle Bodast diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.   Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.   Keuangan Turtle Bodast dikelola secara tertib dan transparan.

BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1.   Turtle Bodast memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2.  Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Turtle Bodast.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Turtle Bodast.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.

BAB IX
Penutup
Pasal 11
1.  Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Belawa
Pada tanggal   : 13 September 2010
Majelis Akbar Turtle Bodast Desa Belawa,
Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon
Ketua



FIRMAN PERMANA TUNGGAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar